![]() |
dok. Google |
Kemerdekaan pers dalam arti
luas adalah pengungkapan kebebasan berpendapat secara kolektif dan hak
berpendapat secara individu yang diterima sebagai hak asasi manusia. Masyarakat
yang demokratis dibagun atas dasar konsepsi kedaulatan rakyat yang ditentukan
dengan opini publik yang dinyatakan secara terbuka. Hak publik inilah inti dari
kemerdekaan pers.
Kebebasan pers mulai diperoleh
pada era pemerintahan Presiden BJ Habibi (1999). Dalam UU Nomor 40 tahun 1999
tentang Pers pasal 4 ayat 1 yang
berbunyi kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat 2 berbunyi
pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan
penyiaran, ayat 3 berbunyi menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai
hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan ayat 4 berbunyi dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di
depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.
Pers
kini hadir di berbagai kalangan masyarakat, karena kini masyarakat bisa
menggunakan kemajuan teknologi dalam membagi informasi di segala jenis media.
Namun informasi tersebut tidak sama dengan pers. Pers memiliki kode etik dalam
menyebarkan berita atau informasi yang disampaikan. Berbagai kampus di
Indonesia juga memiliki kumpulan mahasiswa yang bergerak aktif sebagai anggota
pers di kampusnya.
Istilah
Pers Mahasiswa itu sendiri lahir ketika Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
mengeluarkan Keputusan No. 028/U/1974 tanggal 3 Februari 1974, yang salah satu
poinnya yaitu Pers mahasiswa dibina dan dikembangkan sebagai media tukar
menukar informasi dan pengalaman antar civitas akademik perguruan tinggi yang
bersangkutan dalam hubungan dengan peningkatan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan
Tinggi.
Sejak dikeluarkannya UU
tersebut, kemerdekaan terhadap Pers Mahasiswa pun diperoleh. Namun, benarkah
Pers Mahasiswa masa kini telah memperoleh kebebasan sesuai dengan UU yang telah
dikeluarkan?
Pers
mahasiswa merupakan jembatan antara mahasiswa dengan birokrat kampus. Pers
mahasiswa memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan yang dikeluarkan
oleh kampus maupun pemerintah, membangun kesadaran mahasiswa agar lebih
sensitif dengan kebijakan kampus.
Seperti
sudah dijelaskan, pers mahasiswa merupakan bagian dari pers yang dilindungi
oleh UU Pers sehingga siapapun harus menghargai eksistensi Persma termasuk para
pemimpin kampus. Apabila ada pemberitaan yang dianggap memberatkan atau tidak
dapat diterima oleh pihak kampus seharusnya cara yang ditempuh adalah cara yang
sesuai dengan kaidah jurnalistik. Para pihak yang “merasa” dirugikan dalam
pemberitaan dapat menggunakan hak jawab. Hak jawab ini berfungsi untuk memberi
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya
Penulis: Rifka Wulantri
Editor: Arinda Dediana
Komentar
Posting Komentar