Doc: Google
Direktur
Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo
menegaskan tidak ada penutupan jalan tol maupun jalan arteri di Jakarta terkait
Surat Edaran dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabeka (BPTJ) Kemenhub RI
tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi.
Sambodo
menerangkan, Surat Edaran BPTJ Kemenhub RI sifatnya rekomendasi. Namun akses
jalan tol maupun arteri di wilayah hukum
Polda Metro Jaya di DKI Jakarta, Tanggerang, Bekasi dan Depok tidak ada
penutupan atau penyekatan. “Kami hanya melaksanakan keputusan dari pemerintah
pusat,” kata Sambodo.
Sambodo
menjelaskan, pemerintah pusat sudah jelas mengeluarkan kebijakan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) diiringi dengan bantuan ekonomi khususnya bagi
masyarakat besar.
“Kami
laporkan untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, lalu lintas sampai saat ini
tetap normal, tidak ada penyekatan atau penutupan baik tol maupun arteri,” kata
Sambodo melalui keterangan tertulisnya.
Sambodo
menekankan Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan melakukan penutupan atau
penyekatan tanpa perintah pimpinan negara atau pimpinan Polri. “Dan sampai saat
ini tidak ada penyekatan dan penutupan lalu lintas untuk jalan tol maupun
arteri di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Sumber
: CNN Indonesia
Komentar
Posting Komentar